Senin, 20 September 2010

Aktivitas 5 Gereja di Mojokerto Diawasi

MOJOKERTO – Pemkot Mojokerto mulai mengawasi aktivitas ibadah yang dilakukan di rumah penduduk atau bangunan yang bukan tempat ibadat. Sedikitnya, ada lima aktivitas kegerejaan di kota itu yang kini diawasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) Kota Mojokerto Joko Suharryanto mengatakan, kelima aktivitas kegerejaan ini kini menjadi atensi pihaknya.

Karena selain kegiatannya dilakukan di luar tempat ibadah, kegiatan itu juga dianggap menyalahi Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006.

Lima aktivitas kegerejaan yang sedang diawasi itu di antaranya rumah makan di Kelurahan Gunung Gedangan, rumah makan Jimbaran, Jalan Bypass, bangunan samping terminal Kertajaya, Kompleks Pertokoan Sentanan Squere di Jalan Baru dan swalayan Saba di Jalan Majapahit Selatan. Semua lokasi yang disebut itu, merupakan hasil pemantauan dan laporan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat.

Dikatakan Joko, sesuai dengan pasal 18 PMB J pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara, harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam kasus ini, lima aktivitas kegerejaan tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Padahal kata dia, seharusnya aktivitas ini harus mengantongi izin tertulis dari pemilik bangunan, rekomendasi tertulis lurah, pelaporan tertulis kepada FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan pelaporan tertulis kepada kantor Kementrian Agama setempat.

”Ini tidak sama sekali,” katanya, Senin (20/09/2010) sembari menyebut jika pihaknya juga melakukan pemantuan terhadap rumah yang juga difungsikan untuk aktivitas kegerejaan.

Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono mengatakan, sejauh ini ia mengaku belum pernah menandatangani pengajuan izin aktivitas kegerejaan dari lima lokasi yang disebutkan Bakesbangpol Linmas itu. Malahan, kata dia, pihaknya sendiri telah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk melakukan investigasi. ”Hasilnya biar kita telaah nanti,” terang Abdul Gani.

Dia menekankan agar izin pendirian bangunan disesuaikan dengan peruntukannya nanti. Dikatakan, jika memang ada penyimpangan dalam realisasi perizinan itu, pihaknya akan melakukan penertiban.

”Kalau izinnya untuk toko, ya tentu saja harus difungsikan menjadi toko. Kalau tidak, kita akan tertibkan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut