Kamis, 23 September 2010

Danrem Jatuhi Hukuman Disiplin atas Anggotanya

Danrem 022/PT Kolonel Kav Wahardono, SH., memimpin sidang penjatuhan hukuman disiplin terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran disiplin di Aula Makorem 022/PT Jln Asahan, Pematangsiantar, Kamis (23/9). Prajurit Korem 022/PT yang dijatuhi hukuman disiplin ini adalah Prajurit
Satu (Pratu) SA. Pelanggarannya miras dan mabuk-mabukan.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 Ayat 2, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 UU No 26 Tahun 1997 tentang Disiplin Prajurit ABRI dan Skep Pangab Nomor 556/IX/1990 Tanggal 20 September 1990 tentang PDG ABRI.
Danrem 022/PT Kolonel Kav Wahardono, SH. menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman ini bertujuan menegakkan disiplin prajurit. Untuk memberikan efek jera kepada seluruh personil Korem 022/PT agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Selalu mematuhi segala aturan dan peraturan bagi kehidupan prajurit dimanapun bertugas dan berada. Kegiatan ini merupakan momen penting bagi kita sebagai anggota TNI agar menyadari bahwa sesungguhnya anggota TNI tidak kebal hukum dan harus tunduk terhadap hukum. "Ini contoh yang baik untuk tidak ditiru oleh anggota yang lain", tegas Kolonel Kav Wahardono, SH.
Sementara itu, Kapenrem 022/PT Mayor Caj Drs. Prinaldi mengatakan, pelaksanaan sidang sangat bermanfaat bagi Korem 022/PT dalam menata dan membenahi personil, utamanya bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Kumrem 022/PT. Di Makorem 022/PT belum pernah dilaksanakan. Diharapkan dengan upaya dan langkah seperti ini tidak ada lagi perkara atau masalah hukum yang tidak diselesaikan.
Upacara penjatuhan hukuman disiplin ini dihadiri oleh Kepala Staf Korem 022/PT Letkol Ahmad Dimyati, para Kasi Korem 022/PT, serta seluruh perwira dan perwakilan Bintara dan Tamtama Korem 022/PT yang pangkatnya di atas pangkat dari yang dijatuhi hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut