Senin, 20 September 2010

Penangkapan Dua WNI oleh Malaysia

Kepala Penerangan Kodam XII Tanjungpura Letkol Totok mengatakan, pihaknya sudah menanggapi kasus penangkapan dua WNI yang dilakukan Askar Wathaniah di perbatasan, Senin (13/9/2010).

"Kita sudah melaporkan perihal tersebut kepada ILO yang juga sudah diteruskan kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia," katanya di Pontianak, Senin (20/9/2010).

Menurut dia, Kementerian Luar Negeri juga sudah mengetahui tertangkapnya dua warga perbatasan di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, yakni Petrus Alias Tamek (38) dan Antonius Herry (24).

Saat ini, pihak Duta Besar Indonesia sedang mengikuti proses hukum yang berlaku terhadap kedua warga negara Indonesia itu.

Pihak Kodam dalam hal ini juga hanya bisa melaporkan kejadian tersebut, mengingat sudah ada perjanjian kerja sama di antara kedua negara.

Dia juga membantah kalau ada TNI yang menyaksikan penangkapan itu, tetapi tidak berbuat apa-apa.

"Hal itu tidak benar. Jika ada anggota kami pada waktu itu, dipastikan pihak TNI akan menolong. Seperti diketahui, Petrus ditangkap, Senin pukul 13.00, saat mereka sudah di perbatasan Indonesia. Tiba-tiba dia dipanggil Askar yang memberhentikan mobilnya dan berjalan kaki menuju Border Biawak," katanya.

Kata Totok, sesampainya di border itu, Petrus diajak Askar ke Pos Malindo dan langsung ditangkap dengan tuduhan sebagai penyelundup barang haram dan pendatang tanpa dokumen. Hal sama juga dilakukan Adrianus Herry warga Senatab yang juga ditangkap Askar Malaysia.

Menurut dia, kedua warga negara Indonesia ini tertangkap seusai berkunjung ke rumah familinya di Malaysia.

Namun, saat hendak pulang ke kampungnya di Indonesia, kedua warga negara Indonesia ini diduga membawa 12 dus minuman keras dan berbagai macam kebutuhan pokok, di antaranya gula.

"Makanya, oleh Askar Malaysia, kedua warga Sambas ini diduga menyelundupkan minuman keras dan bahan pokok khususnya gula. Apalagi, ketentuan negara Malaysia, gula Malaysia merupakan gula subsidi dari pemerintahnya," ujar Totok.

Tidak hanya itu, kedua warga negara Indonesia yang ditangkap tersebut juga berada di wilayah hukum Malaysia dan membawa barang-barang ilegal. "Jadi, tidak benar kalau mereka tertangkap di zona bebas antarnegara," katanya.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh dari pihak TNI di Sambas, kedua WNI ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian setempat (Malaysia). Mereka sedang menunggu proses pengadilan di sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut