Senin, 20 September 2010

Pedangdut Fitria Elvi Sukaesih Diperiksa KPK

Penyanyi dangdut Fitria Elvie Sukaesih, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putri dari ratu dangdut Elvie Sukaesih ini diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007.

Dia mengaku pernah menerima imbalan uang dari tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Syamsul Arifin. Namun ditegaskannya, pemberian uang tersebut merupakan honor atas penampilannya sebagai biduanita.

"Saya seringkali ngisi acara (nyanyi). Itu yang saya kasih keterangan (kepada penyidik)," ujar Fitria di gedung KPK, Jakarta, Senin 20 September 2010.

Dia menyatakan, bahwa dirinya memang kenal baik dengan mantan Bupati Langkat itu. "Sudah kenal dari jaman Nabi Adam," ucap Fitria sambil tersenyum.

Ia meninggalkan gedung KPK pukul sekitar 18.05, dia dijemput mobil sedan Camry warna silver bernomor polisi B 2370 FI.

Hari ini Fitria diperiksa oleh penyidik KPK dengan kapasitas sebagai saksi. Selain selebritis tersebut, komisi juga memeriksa Pemimpin Redaksi Waspada, Teruna Jasa Sahid.

KPK telah menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka korupsi APBD Langkat. Syamsul diduga menyelewengkan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai bupati. Dia diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Syamsul juga telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi sejak 16 April 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut