Sabtu, 18 September 2010

Minuman Beralkohol Dua Tewas karena Miras

Kepolisian Resor Pelalawan menyimpulkan dua orang pemuda setempat yang tewas beberapa waktu lalu, karena berlebihan mengkonsumsi minuman keras (miras) selama dua hari berturut-turut.
"Kesimpulan kita, dua orang korban meninggal dan beberapa korban lain yang dilarikan ke rumah sakit, karena berlebihan minum dalam pesta minuman keras dua hari dua malam," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Rachman Nafarin, di Pekanbaru, Sabtu.
Sebelumnya dilaporkan dua orang tewas, dan delapan orang lainnya terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit usai menenggak minuman keras pada salah satu lokasi di Simpang Pertama, Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis (9/9) lalu pukul 20.00 WIB.
Mereka yang tewas yakni Eko H Prabowo (27), meninggal pada Sabtu (11/9) ketika menjalani perwatan Rumah Sakit Evarina, kemudian Basori (22), meninggal pada Minggu (12/9), sedangkan kedelapan pemuda lain yakni Sugeng, Putra, Uky, Eko, Heri, Bahri, Purwanto dan Tukimin yang harus menjalani perawatan.
Kapolres menjelaskan, kesimpulan itu menyusul diterimanya hasil penelitian laboratorium terhadap sampel dari sisa-sisa minuman keras yang ditenggak sekelompok pemuda yang berujung maut itu.
Hasil laboratorium tidak menemukan kejanggalan campuran minuman keras merek "mansion house" yang dicampur dengan minuman bersoda merek "sprite", dengan zat-zat lain sehingga menyebabkan kematian dalam waktu yang singkat.
Kesmipulan itu juga diperkuat dari keterangan sejumlah saksi dan sedikitnya tiga orang warga yang bertetangga dengan lokasi kejadian serta melihat sekelompok pemuda berkumpul pesta minuman keras pada satu tempat selama dua hari.
"Jadi para korban itu murni keracunan karena berlebihan mengonsumsi miras dan itu diperkuat saksi, tetangga dan penjual miras yang kita periksa," tegasnya.
Sebagian dari delapan orang korban yang selamat dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Evarina dilaporkan dalam kondisi semakin membaik serta mulai diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut