Sabtu, 18 September 2010

MUI: SKB 2 Menteri Tidak Perlu Direvisi

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa Peraturan Bersama Menteri (PBM) Dalam Negeri dan Menteri Agama yang mengatur perijinan pendirian rumah ibadah tidak perlu direvisi kembali. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut sudah tepat dan moderat untuk pendirian rumah ibadah.

''Kami tidak menganggap PBM perlu direvisi. Karena itu sudah pada tingkat peraturan yang sangat moderat. Kan syarat (tanda tangan) sebelumnya itu 200 kepala Keluarga (KK) tapi sekarang cukup 90 kepala Keluarga (KK),'' ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Amrullah Ahmad saat memberikan keterangan persnya di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (18/9/2010).

Menurutnya PBM merupakan peraturan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kerukunan umat beragama terutama menyangkut perizinan pendirian rumah ibadah. Sehingga jika PBM nantinya dicabut, dikhawatirkan akan terjadi konflik antar umat beragama.

''MUI mendukung PBM karena itu adalah salah satu cara untuk mendukung kerukunan. Kalau PBM dicabut, pasti akan terjadi anarkis,'' ungkapnya.

Amrullah menjelaskan sekarang ini informasi yang beredar di masyarakat tidak berimbang. Karena selama ini pernyataan yang disampaikan hanya dari satu pihak saja, sedangkan dari pihak masyarakat setempat sampai saat ini tidak belum pernah dimintai keterangannya atas insiden tersebut.

''Berita yang beredar selama ini masih bias seolah-seolah HKBP jadi korban. Jangan sampai itu dalam pembebasan lahan ada rekayasa. Dari masyarakat sendiri kan belum kita dengar,'' pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut